Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan modus operandi pelaku tindak pidana penyelundupan manusia dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan pidana yang relatif ringan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengangkut orang yang akan diselundupkan, memindahkan orang yang diselundupkan, dan membawa penumpang dari kapal Malaysia. Hakim memutuskan pidana yang relatif ringan dikarenakan adanya pertimbangan non yuridis yaitu terdakwa terus terang dalam persidangan, rasa penyesalan untuk tidak mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, dan faktor ekonomi. Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengoptimalkan kinerjanya dalam memahami modus operandi pelaku agar dapat memberantas tindak pidana penyelundupan manusia serta bagi hakim harus memutuskan pidana yang lebih berat kepada pelaku dikarenakan kejahatan ini dapat menimbulkan kejahatan lainnya seperti perdagangan orang, terorisme, dan narkotika.Kata Kunci: Tindak Pidana, Penyeludupan Manusia.
Copyrights © 2022