Abstrak - Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan untuk menjelaskan penyelesaian terhadap tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Kota Lhokseumawe. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan adalah faktor tingkat pengetahuannya masih sangat rendah, diskomunikasi, perawatan pasien yang salah rencana, kondisi fisik yang capek atau mengalami kelelahan, dan tidak berhati-hati. Penyelesaian tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Kota Lhokseumawe diproses melalui hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana itu sendiri mengacu kepada pidana penjara. Disarankan kepada tenaga kesehatan harus melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur guna menghindarkan dari tuntutan tindak pidana kelalaian. Pelayanan kesehatan yang baik dan maksimal diberikan kepada pasien menjadi hal penting dan harapan bagi seorang pasien untuk memperoleh suatu kesembuhan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Kelalaian, Tenaga Kesehatan, Luka Berat.
Copyrights © 2022