Abstrak - Penelitian dilakukan untuk menjelaskan pertimbangan hakim tentang pembagian utang bersama atas harta bersama setelah perceraian dalam memutuskan perkara Nomor 19/Pdt.G/2018/PA.Gst dan analisis putusan hakim pengadilan agama gunungsitoli dalam kaitannya dengan tujuan hukum, yaitu nilai keadilan bagi para pihak. Hasil penelitian terhadap putusan Pengadilan Agama Gunungsitoli Nomor 19/Pdt.G/2018/PA.Gst yang menyatakan bahwa fotokopi catatan tangan sudah cukup untuk menjadi bukti dengan tidak membuktikan berapa utang yang sudah dibayarkan dan sisa utang yang belum terbayarkan menunjukkan bahwa hakim melakukan kekeliruan karena tidak mempertimbangkan Pasal 1924 KUHPerdata tentang pengakuan bersyarat dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3901/K/Pdt/1985. Putusan ini juga tidak mengandung nilai keadilan dikarenakan majelis hakim keliru dalam memeriksa bukti, sebagaimana konsep keadilan yang terdapat pada Pasal 1924 KUHPerdata. Disarankan kepada majelis hakim ketika menguji hal-hal yang sama seperti kasus ini untuk lebih memperhatikan Pasal 1924 KUHPerdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3901/K/Pdt/1985. Kata Kunci: Studi Kasus, Pengadilan Agama, Penyelesaian, Utang Bersama, Cerai.
Copyrights © 2022