Abstrak - Penelitian dilakukan untuk menjelaskan bentuk wanprestasi, faktor penyebab terjadinya wanprestasi, dan penyelesaian wanprestasi yang terjadi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja antara pekerja dengan PT Rajawali Bhirawa Sejahtera. Bentuk wanprestasi yang terjadi adalah pihak perusahaan terlambat dalam memberikan upah pada pekerja, pekerja yang terlambat dalam memulai pekerjaannya, dan pekerja tidak memenuhi target yang sudah ditentukan perusahaan. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi yaitu dikarenakan terlambatnya pemilik dalam memberikan upah, pekerja yang lalai dalam memulai pekerjaannya, dan dikarenakan adanya faktor force majure. Penyelesaian wanprestasi dilakukan dengan cara memberikan teguran yang apabila tetap melanggar perjanjian maka akan dilakukan musyawarah, dan apabila tidak penyelesaian maka diselesaikan dengan cara litigasi. Disarankan kepada perusahaan agar memberikan sanksi kepada pekerja yang melakukan wanprestasi seperti denda, pemotongan gaji, dan pemecatan bila perlu, serta dibuatnya perjanjian kerja bersama (PKB) antara pekerja dengan perusahaan. Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Kerja, Pekerja, Perusahaan.
Copyrights © 2022