Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 6, No 3: Agustus 2022

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN KADALUWARSA

Jad Al-Haq Lukman (Universitas Syiah Kuala)
Ishak Ishak (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2022

Abstract

Abstrak - Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia disebutkan bahwa hak konsumen ialah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa. Perlindungan terhadap konsumen khususnya pada peredaran produk makanan yang tidak sesuai beredar di lingkungan masyarakat oleh sebab itu Pemerintah harus menangani masalah tersebut. Permasalahan dalam penelitian berikut ialah bagaimanakah pengaturan yang memuat larangan penjualan makanan dan minuman dalam kemasan yang sudah kadaluwarsa dan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen terkait penjualan makanan dan minuman dalam kemasan kadaluwarsa bisa diterapkan dengan tegas. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan larangan penjualan makanan dan minuman kemasan kadaluwarsa dan juga untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen. Penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau sekunder belaka. Dan ada juga melakukan wawancara ke beberapa Narasumber yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian ialah dalam Pasal 8 Bab IV UU Perlindungan Konsumen terhadap perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran. Pasal 62 menyatakan “pelaku usaha dan/atau pengurus yang melakukan tindak pidana, dipidana maksimal Rp 500 juta dan penjara maksimal lima tahun”. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah kepada konsumen dapat berupa pembinaan dan pengawasan terhadap upaya perwujudan perlindungan konsumen. Kepada Dinas Perdagangan dan BPOM seharusnya melakukan tindakan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang ada dan adanya aturan hukum yang tegas terkait larangan pelaku usaha menjual produk-produk yang kadaluwarsa. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, konsumen, Kadaluwarsa

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...