Abstrak - Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hak langgeh di Kecamatan Baitussalam, untuk mengetahui faktor terjadinya sengketa hak langgeh, dan mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa. Hasil penelitian ini diketahui bahwa penerapan hak langgeh dalam masyarakat di Kecamatan Baitussalam masih berjalan, hal ini ditunjukkan oleh adanya masyarakat yang melanggeh tanah. Ditemukan faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya sengketa hak langgeh di Kecamatan Baitussalam, Pemilik tanah belum mengetahui apa itu hak langgeh, dan tidak ada batasan waktu yang pasti kapan hak langgeh bisa dilanggehkan; dan ada pihak yang memanfaatkan hak prioritas untuk mendapatkan harga yang jauh lebih murah. Mekanisme penyelesaian sengketa, dilakukan dengan didamaikan oleh Keuchik ada yang di Meunasah dan di Rumah Pemilik Tanah yang bersengketa. Kemudian apabila sudah mencapai sepakat maka diadakan peusijuk. Kepada Keuchik Gampong di Kecamatan Baitussalam, untuk memberikan pemahaman terkait hak langgeh, dan merumuskan Qanun Gampong terkait dengan hak langgeh, dan membuat berita acara dapat digunakan dikemudian hari. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Jual Beli Tanah, Hak Langgeh.
Copyrights © 2022