Pandemi covid-19 yang berdampak pada bidang kesehatan, sosial, maupun ekonomi sebagai bencana non alam. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan pandemi Covid-19 ini termasuk membentuk regulasi khusus. Salah satu instrumen hukum yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu) Nomor 1 Tahun yang pada saat ini sudah diformulasikan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Walaupun demikian, kehadiran regulasi khusus dalam bidang keuangan negara ini masih menciptakan pro dan kontra. Dinamika perkembangan pengelolaan keuangan negara dalam keadaan darurat ini dianggap perlu untuk disesuaikan lagi dengan prinsip-prinsip keuangan negara di dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang terkait. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti didapati beberapa temuan hukum terutama yang berkaitan dengan konsep, prinsip, serta kebijakan keuangan negara darurat dalam bingkai sistem ketatanegaraan Indonesia.
Copyrights © 2022