Abstrak Pajak merupakan salah satu kewajiban setiap warga negara yang sifatnya memaksa, yang dimana pungutan pajak tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan pembangunan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hasil perhitungan PPh pasal 21 pada PT. Surveyor Indonesia (Persero) cabang Makassar. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif objek penelitian PT. Surveyor Indonesia (persero) Makassar. Teknik pengumpulan data melalui survey dan interview, dengan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 PT. Surveyor Indonesia (persero) Makassar menggunakan metode nett, dimana pembayaran pajaknya dibayarkan oleh perusahaan. Perhitungan PPh 21 PT. Surveyor Indonesia (persero) Makassar telah dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang No. 36 Tahun 2008. PT. Surveyor Indonesia (persero) Makassar telah menggunakan PTKP yang baru sesuai dengan PMK-162/PMK.011/2012 dalam perhitungan PPh pasal 21. Kata Kunci: pajak, PPh pasal 21 Abstract Tax is one of the obligations of every citizen that is coercive in nature, where the tax levy is used to finance operational activities and state development. The purpose of this study was to find out how the results of the calculation of income tax article 21 at PT. Surveyor Indonesia (Persero) Makassar branch. This study uses a qualitative research object of research PT. Indonesian Surveyor (Persero) Makassar. Data collection techniques are through surveys and interviews, with data analysis techniques using data reduction, data presentation, conclusions, and verification. The results showed that the calculation of Article 21 PPh PT. Surveyor Indonesia (Persero) Makassar uses the net method, where the tax payment is paid by the company. Calculation of PPh 21 PT. Surveyor Indonesia (Persero) Makassar has been carried out correctly in accordance with the provisions of the Taxation Law No. 36 of 2008. PT. Surveyor Indonesia (Persero) Makassar has used the new PTKP in accordance with PMK-162/PMK.011/2012 in the calculation of PPh article 21. Keywords: tax, PPh article 21
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021