Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Vol 2 No 2 (2020): IUS CONSTITUENDUM SISTEM PEMILU TAHUN 2024

PENATAAN JADWAL KESERENTAKAN PEMILU DAN IMPLIKASINYA TERHADAP MANAJEMEN PEMILU

Khoirunnisa Nur Agustyati (Perludem)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2020

Abstract

Pemilu 2019 menjadi pengalaman pertama Indonesia menyelenggarakan pemilu serentak. Pemilu serentak dimaknai sebagai menggabungkan dua jenis pemilu yang berbeda, yaitu pemilu eksekutif dan pemilu legislatif. Pemilu 2019 diselenggarakan secara serentak berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 14/PUU-XI/2013. Salah satu pertimbangan MK dalam memutuskan penyelenggaraan pemilu secara serentak adalah untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu.Pilihan variabel sistem pemilu akan berimplikasi pada hal-hal administrasi yang akan ditanggung oleh penyelenggara pemilu. Salah satu hal yang dilakukan dalam mengevaluasi Pemilu 2019 adalah dengan melakukan uji materi ke MK, khususnya terkait dengan desain keserentakan pemilu. Dalam putusannya, MK memberikan enam pilihan pemilu serentak yang dianggap konstitusional. Dari pilihan-pilihan terebut, pilihan yang paling ideal adalah memilih pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Hal ini akan berimplikasi pada tata kelola penyelenggaraan pemilu yang lebih sederhana dan efisien.Penyelenggaraan pemilu yang rasional dan terukur adalah perwujudan dari pemenuhan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JBK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

awaslu Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu lembaga pengawas yang ditugaskan pada wilayah pengawasan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka pengawasan untuk Pemilu dan Pemilihan. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan Pemilu dan ...