Penyandang disabilitas memiliki hak, kedudukan dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Dalam konteks pemilu, penyandang disabilitas memiliki beberapa hambatan dalam melaksanakan hak politiknya. Pendataan pemilih, aksesibilitas dan stigma menjadi permasalahan utama bagi penyandang disabilitas. Saat ini, semua dihadapkan pada persiapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 yang berpotensi menimbulkan hambatan baru bagi penyandang disabilitas. Penelitian hukum ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan sumber hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bentuk kebijakan lainnya, serta sumber hukum sekunder berupa literatur dan informasi lain yang valid dan relevan. Penelitian ini diharapkan dapat menjawab mengenai urgensi dan hambatan perlindungan dan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas, serta menjelaskan peran penting penyelenggara pemilu (KPU danBawaslu) dalam melakukan perlindungan dan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu.
Copyrights © 2021