Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan faktor penghambatnya. Penulis melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif . Jenis dan sumber data yang digunakan berupa data primer yang berasal dari hasil wawancara kepada Informan-informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup di kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang tidak berjalan dengan maksimal berdasarkan 4 jenis kebijakan publik (Kebijakan Formal, Konvensi, Pernyataan Pejabat Publik dan Perilaku Pejabat Publik) dan tidak ditemukan kebijakan yang lebih fokus pada semangat UU Nomor 32 tahun 2009 yang diukur dari 4 variabel implementasi kebijakan publik (Ketepatan Kebijakan, Ketepatan Pelaksanaan, Ketepatan Target dan Ketepatan Lingkungan). Kebijakan berjalan secara parsial dan saling tumpang tindih, kurangnya koordinasi dan adanya fanatisme sektoral, masyarakat tidak secara penuh dilibatkan, pemanfaatan ruang dan sumber daya alam masih berorientasi pada investasi ekstraktif. Kata Kunci : Kebijakan, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Karst Sangkulirang Mangkalihat
Copyrights © 2022