AbstrakPerjanjian antara konsumen dan Tiket.com selaku penyelenggara termasuk ke dalam perjanjian elektronik karena dilakukan secara online dengan memanfaatkan kecanggihan internet. Kecanggihan internet tidak selalu berdampak positif, tetapi juga berisiko, seperti penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, contohnya kasus pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Tiket.com kepada konsumen akibat ditemukannya indikasi kecurangan pada transaksi yang menggunakan bot. Selain itu, Tiket.com juga tidak memberikan informasi yang jelas mengenai indikasi kecurangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pembatalan perjanjian secara sepihak serta menemukan upaya hukum dari permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan memanfaatkan bahan pustaka atau data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Tiket.com yang melakukan pembatalan sepihak terkait tiket konser atas indikasi kecurangan termasuk ke dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan atas kebijakan pembatalan tersebut, Tiket.com telah melanggar ketentuan yang terdapat di dalam UU Perlindungan Konsumen dan PP PSTE. Guna melindungi hak-hak konsumen, konsumen dapat mengajukan gugatan ganti kerugian atas PMH yang didasari oleh Pasal 1365 KUH Perdata. AbstractThe agreement between consumers and Tiket.com as an organizer falls under the category of electronic agreement as it is carried out online by utilizing the sophistication of the internet. The sophistication of internet does not always have positive impacts, but also risks, such as abuse by irresponsible parties, for instance, unilateral cancellation by Tiket.com of consumers’ tickets on the basis of fraud indication in transactions using bots. In addition, Tiket.com also does not provide clear information regarding the indications of the fraud. This research aims to identify and analyze unilateral cancellation of the agreement and find legal remedies for the problem. This research uses a normative juridical method by utilizing library materials or secondary data. The result of research indicates that Tiket.com who unilaterally cancels concert tickets on the basis of fraud indication is considered a form of tort and with the cancellation policy, Tiket.com violates the provisions contained in the Consumer Protection Act and Regulation of the Government on the Organization of Electronics Systems and Transactions. In order to protect consumer rights, consumers can file a claim for compensation for tort based on Article 1365 of Civil Code.
Copyrights © 2022