Dewasa ini, persoalan penyidikanitindak pidana pencucianauang atau money laundering diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentangaPencegahan dan PemberantasanaTindak Pidana PencucianaUang. Dalam Pasal 74 dan penjelasannya di UU tersebut disebutkan enam lembaga yang kemudian diberi wewenang untuk turut menindaklanjuti penangananaTPPU dari tindak pidana asal. Atas wewenang tersebut timbullah kesulitan dalam penyidikan ketika adanya ketentuan yang membatasi wewenang penyidik untuk melakukannya. Untuk itu, diperlukan solusi dengan adanya gagasan yang lebih efektif untuk menjamin terlaksananya penyidikan yang cepat, sederhana dan biaya ringan sebagai salah satu cara penegakan hukum di Indonesia. Pasca putusan MK No. 15/PUU-XIX/2021, terjadi pergeseran konsep penyidikan TPPU di Indonesia yang membuka ruang untuk hadirnya konsep parallel investigation yang mana seluruh penyidik tindak pidana asal diperbolehkan guna turut melaksanakan penyidikan TPPU. Dengan demikian, penulis akan melakukan analisis terkait dengan konsep yang efektif terhadap penyidikan TPPU.
Copyrights © 2022