Padjadjaran Law Research and Debate Society
Vol. 10 No. 2 (2022): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 10 NOMOR 2 DESEMBER 2022

Analisis Penanganan Tindak Pidana Asal dalam Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 Ditinjau dari Penjelasan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Yuharfiandri Yuharfiandri (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2022

Abstract

Dewasa ini, persoalan penyidikanitindak pidana pencucianauang atau money laundering diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentangaPencegahan dan PemberantasanaTindak Pidana PencucianaUang. Dalam Pasal 74 dan penjelasannya di UU tersebut disebutkan enam lembaga yang kemudian diberi wewenang untuk turut menindaklanjuti penangananaTPPU dari tindak pidana asal. Atas wewenang tersebut timbullah kesulitan dalam penyidikan ketika adanya ketentuan yang membatasi wewenang penyidik untuk melakukannya. Untuk itu, diperlukan solusi dengan adanya gagasan yang lebih efektif untuk menjamin terlaksananya penyidikan yang cepat, sederhana dan biaya ringan sebagai salah satu cara penegakan hukum di Indonesia. Pasca putusan MK No. 15/PUU-XIX/2021, terjadi pergeseran konsep penyidikan TPPU di Indonesia yang membuka ruang untuk hadirnya konsep parallel investigation yang mana seluruh penyidik tindak pidana asal diperbolehkan guna turut melaksanakan penyidikan TPPU. Dengan demikian, penulis akan melakukan analisis terkait dengan konsep yang efektif terhadap penyidikan TPPU.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

plr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Padjadjaran Law Review (PLR) merupakan Jurnal Hukum sejak tahun 2013 dan secara konsisten dikelola oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. PLR Bernaung dibawah Padjadjaran Law Research and Debate Society (PLEADS). PLR memiliki dua tujuan utama yakni untuk mengumpulkan karya-karya ...