Upaya hukum peninjauan kembali (PK) pasca putusan MK No 34/PUU-XVII/2019 dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Metode penelitian dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yaitu pendekatan undang-undang, sifat penelitian deskriptif, sumber data merupan data sekunder, alat pengumpulan data studi dokumen, analisis data kualitatif. Peniadaan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdampak pada rasa keadilan para pihak. Terbukti adanya pengujian terhadap norma hukum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dianggap sebagai landasan peniadaan upaya hukum peninjauan kembali dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 34/PUU-XVII/2019. Dalam penelitian ditemukan bahwa peniadaan peninjauan kembali dalam perkara perselisihan hubungan industrial justru menghilangkan keadilan yang terdapat dalam asas sederhana, cepat, adil dan murah, sebaiknya peninjauan kembali (PK) tetap diadakan demi adanya ruang upaya hukum luar biasa sebagaimana diatur pada KUHPerdata. Upaya hukum peninjauan kembali sebagai upaya luar biasa dalam perkara perselisihan hubungan industrial sejatinya tetap diberikan sebagai perwujudan persamaan hukum dan keadilan. salah satu contoh yang  menjadi hukum tetap dan tidak dapat mengajukan PK adalah putusan nomor 779 K/Pdt.Sus-PHI/2022 perkara antara PT Belawan Indah yang melawan Supatno, Hanafi, Abu Hasan, dkk. Menurut Gustav Radbruch, ada tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023