Rumah Sakit pemerintah daerah merupakan unit kerja pemerintah yang memiliki fungsi untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Pola pengelolaan keuangan Rumah Sakit pemerintah daerah perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima menurut Undang-undang Rumah Sakit juga harus meningkatkan kinerjanya baik dari aspek keuangan maupun dari aspek non keuangan agar tujuan dibentuknya BLUD dapat terpenuhi. Untuk itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit baik dari aspek keuangan maupun dari aspek non keuangan setelah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah penuh pada tahun 2014 sampai dengan satu tahun berjalannya yaitu 2015. Alat analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2012 tentang pedoman penilaian kinerja keuangan Satuan Kerja Badan Layanan Umum. Pada peraturan ini perhitungan menggunakan dua aspek yaitu, aspek keuangan dan aspek kepatuhan.
Copyrights © 2017