Mashlahah mursalah adalah salah satu metode ijtihad yang menjawab perkembangan maupun inovasi transaksi masa kini, serta selaras dengan maksud tujuan syariat. Sepanjang sejarah hukum Islam, para ulama selalu menjadikan mashlahah sebagai prinsip utama dalam syariah. Pada dasarnya kemashlahatan hidup manusia merupakan tujuan diturunkannya syariat dan semua hukum yang didalamnya sehingga memberikan kebaikan dan kebahagiaan, serta menolak segala sesuatu yang merusaknya. Adapun tujuan syariat adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Konsep mashlahah mursalah tidak hanya terbatas pada masalah ibadah, tetapi juga masalah muamalah. Dalam hal ini permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah konsep mashlahah mursalah dalam perspektif ekonomi islam. Karena mashlahah merupakan konsep terpenting dalam pembangunan ekonomi dan prinsip-prinsip mashlahah dalam bidang ekonomi dijadikan pedoman dalam rangka mencapai maqashid syariah.
Copyrights © 2022