Muamalah
Vol 8 No 2 (2022): Muamalah

AKAD IJÄ€RAH DALAM TABUNGAN HAJI PADA PERBANKAN SYARIAH MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH




Article Info

Publish Date
01 Jan 1970

Abstract

ABSTRAK Tingginya minat muslim Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji, sehingga perbankan syariah sebagai fasilisator dalam pengumlupan dana nasabah yang ingin berangkat haji memberikan inovasi dalam produk jasa pengurusan Ibadah Haji yang disambut antusias oleh nasabah Muslim, DSN mengatur kegiatan perekonomian yang berprinsip Syariah seperti dalam Fatwa DSN No. 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. Dalam Fatwa tersebut LKS dilarang melakukan dana talangan kepada nasabah, karena dapat menimbulkan hutang-piutang, seharusnya syarat haji ialah bagi yang mampu. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaaan (library research). Penulisan bersifat deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Temuan penelitian bahwa akad ijārah boleh diterapkan dalam produk tabungan haji tetapi besaran ujrah atau upah harus dijelaskan ketika awal perjanjian, agar terhindarnya dari unsur gharar (tipu-menipu). Dan perbankan syariah dilarang menerapkan sistem dana talangan Haji, dan harus berpedoman pada hukum islam serta Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Kata kunci: Akad Ijārah, ujrah, Tabungan Haji

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Almuamalah

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Muamalah adalah hukum ekonomi syariah, fikih, hukum Islam, dan ekonomi ...