Muamalah
Vol 8 No 2 (2022): Muamalah

PEMBERIAN KOMISI DALAM PENYITAAN SEPEDA MOTOR LEASING SEPIHAK YANG MEMAKAI JASA DEBT COLECTOR




Article Info

Publish Date
20 Dec 2022

Abstract

ABSTRAK Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini sistem Pemberian komisi bagi Debt Collector dalam penyitaan sepeda motor leasing sepihak pada PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Palembang. yaitu apabila nasabah membayar uang tunggakan kredit sepeda motor, maka debt collector akan diberi komisi sebesar 10% dari uang yang dibayar oleh nasabah, dan apabila debt collector menarik kembali kendaraan sepeda motor nasabah yang sudah jatuh tempo maka debt collector akan diberi komisi sesuai jenis, keadaaan serta tahun dikeluarkannya sepeda motor tersebut pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pemberian komisi kepada debt collector dalam penyitaan sepeda motor leasing sepihak PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Palembang. Didalam Al- Qur‟an tidak dijelaskan tentang seberapa kita harus membayar komisi, akan tetapi harus diliat dari kondisi perekonomian sekarang sebaiknya komisi yang diberikan kepada Debt collector tersebut harus 50% dikarenakan resiko dari pekerjaan tersebut sangat lah berat. Jenis penelitian ini merupakan Field research dengan studi yang dilakukan di lokasi penelitian. Kata kunci: Pemberian komisi kepada Debt Collector, Dalam Hukum Ekonomi Syariah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Almuamalah

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Muamalah adalah hukum ekonomi syariah, fikih, hukum Islam, dan ekonomi ...