Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap status kepemilikan segel yang telah dilakukan peralihan hak kepada orang lain tanpa itikad baik dan untuk mengetahui upaya hukum pemilik tanah yang telah dilakukan peralihan hak kepada orang lain. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji dan membahas peristiwa yang diperoleh sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang berlaku dan teori yang ada. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum hanya diberikan kepada pemilik tanah yang benar berdasarkan bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah menurut hukum, karena pemilik tanah yang sah memiliki data yuridis dan secara fisik menguasai tanahnya secara langsung, artinya pemilik tanah berhak, bebas dalam penguasaan tanahnya dan kepemilikan itu melekat kepada ahli warisnya sepanjang tidak dialihkan kepada pihak lain. Upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik tanah terhadap peralihan hak kepada orang lain yaitu dapat melalui Badan Pertahanan Nasional dan dapat melalui proses litigasi apabila penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Segel, Peralihan Hak
Copyrights © 2022