Arahan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah wilayah perkotaan adalah pengurangan sampah dan penanganan sampah. TPS (Tempat Penampungan Sementara) merupakan salah satu infrastruktur dalam pengelolaan sampah perkotaan. Reduksi volume sampah dapat dilakukan di TPS. Sampah yang terkumpul di TPS, dipilah, dikomposkan, dan sisa sampah akan diangkut oleh truk pengangkut sampah menuju TPA. Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik bersebelahan dengan Kecamatan Gresik sebagai pusat Kota Gresik. Tujuan penelitian melakukan identifikasi jumlah TPS, sebaran lokasi TPS, kapasitas TPS yang berada di Kecamatan Kebomas, serta melakukan evaluasi kapasitas TPS eksisting dalam menampung timbulan sampah yang dihasilkan oleh penduduk Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 76% dari 21 kelurahan di Kecamatan Kebomas telah tersedia TPS sampah. Jumlah TPS di Kecamatan Kebomas sebanyak 36 TPS, merupakan TPS tipe I. Adapun tingkat layanan TPS sebesar 80% dari timbulan sampah di Kecamatan Kebomas.
Copyrights © 2022