Allah SWT. memberi kita kenikmatan berupa kekayaan duniawi. Namun kekayaanini tidak bisa dibawa ketika nyawa kita diambil oleh Allah SWT. Sehingga hartapeninggalan orang yang telah meninggal akan diwariskan kepada keluarga atauahli warisnya. Dalam ajaran Islam, pewarisan harta orang yang telah meninggaldiatur oleh Allah SWT. sendiri dalam distribusinya. Pembagian harta warisandalam Islam merupakan hak mutlak Allah SWT. Meski begitu, masih ada sebagianorang yang mempertanyakan aspek keadilan dalam masalah pewarisan ini. Salahsatu solusi untuk menjembatani hal ini adalah adanya konsep wasiat. Pembagianharta berdasarkan wasiat relatif lebih fleksibel daripada yang ditentukan dalamwarisan. Namun, wasiat tetap tidak dapat dipisahkan dari norma yuridis yang diaturdalam Al-Qur’an dan sunnah. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untukmendeskripsikan mengenai revitalisasi pembagian harta warisan dengan wasiatberdasarkan tinjauan dari hukum Islam dan berdasarkan Al-Qur’an dan hadits.Dengan melakukan metode pendekatan kualitatif. Alasan pendekatan kualitatifdigunakan untuk mengkaji karena untuk mendeskripsikan jurnal ilmiah yangfaktual dan alamiah. Bukti data yang diperoleh berupa data kata-kata, bukan dataangka dengan perhitungan statistik. Berdasarkan referensi terkait tulisan ini akanmembahas mengenai pembagian harta waris dengan wasiat dalam menyelesaikanpermasalahan yang dihadapi oleh masyarakat umum.
Copyrights © 2022