Manajemen risiko ialah sebuah runtutan prosedur yang dilakukan guna melakukan identifikasi, mengukur, memantau serta mengendalikan risiko dari aktivitas operasional yang dijalankan oleh lembaga keuangan syariah. Manajemen risiko pembiayaan murabahah yang diimplementasikan oleh masing-masing bank itu berbeda. Jenis penelitian ini merupakan jenis riset kualitatif, dimana data penelitian diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian data tersebut akan diolah dan dianalisis secara deskriptif. Penelitian ini memiliki tujuan guna melihat implementasi manajemen risiko oleh BPR Syariah Artha Mas Abadi, khususnya pada pembiayaan murabahah yang dikaitkan dengan tingkat profitabilitas bank dan sisi manajemen syariahnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwasannya manajemen risiko pembiayaan murabahah di BPR Syariah Artha Mas Abadi telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan SOP dan regulasi yang telah ditetapkan oleh BPRS. Manajemen risiko yang diimplementasikan terdapat 4 tahapan, yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko dan pengendalian risiko. Guna meminimalisir risiko, bank juga menjalankan analisa 5C yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy pada calon nasabah pembiayaan murabahah. Manajemen risiko yang diiplementasikan juga berdampak pada meningkatnya profitabilitas bank di angka 80%-90%. Selain itu, konsep manajemen risiko yang diimplementasikan juga telah sesuai dengan konsep manajemen syariah seperti mengedepankan keadilan, keterbukaan, kekeluargaan dalam menyelesaikan sengketa dan terhindar dari unsur risywah.
Copyrights © 2022