Abstrak : Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam menyatakan: “Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”. Pasal ini memberikan gambaran yang kabur antara warisan dan hibah. Sehingga pasal tersebut masih menimbulkan pertanyaan dan perlu penjelasan bagaimana perhitungan yang sebenarnya mengenai hibah orang tua kepada anaknya. Berdasarkan hal tersebut, peneliti ingin mengkaji dan menganalisis lebih mendalam terkait konsep hibah pada Pasal 211 KHI. Untuk mendeskripsikan permasalahan pokok tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian library research, (penelitian perpustakaan). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum (legal approach), kedua, historis dan ketiga konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari penelitian ini, bahwa pemberian hibah dari orang tua kepada anak sebagai pengganti harta warisan dapat diterapkan, apabila pemberian tersebut diberikan kepada anaknya dengan bagian lebih besar dari jumlah warisannya, dan tidak menimbulkan kontroversi diantara ahli waris. Kedua, hibah orang tua kepada anak masih menjadi permasalahan, jika diantara anak dapat membuktikan bahwa orang tuanya telah memberikan hibah kepadanya, dan walaupun diantara anak ahli waris yang lain berkeberatan atas hibah tersebut, Pasal 211 tetap tidak dapat diberlakukan, dan tentunya akan terjadi pembagian warisan dengan tidak merata diantara anak ahli waris. Ketiga, hibah dari orang tua kepada anak dalam KHI sebagai upaya pengganti dari harta warisan telah memenuhi aspek maslahah mursalah sesuai dengan syarat dan ketentuannya. Kata kunci : hibah, orang tua, anak, Kompilasi Hukum Islam.
Copyrights © 2022