JUMAHA
Vol. 1 No. 2 (2021): EDISI OKTOBER

PERTIMBANGANHUKUMDALAMMENETAPKAN HAKASUHDANPEMBEBANANNAFKAHANAK PASCAPERCERAIAN

Ni Kadek Sintia Antari (Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar)
Wayan Agus Vijayantera (Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar)



Article Info

Publish Date
20 Oct 2021

Abstract

Pada Putusan Pengadilan Nomor 477/Pdt.G/2020/PN Dps, Hakim menyatakan bahwa hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraiandan hak asuh anak berada pada Penggugat yaitu ayahnya, dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku Ibu kandungnya untuk setiap saat dapat memberikan kasih sayang kepada anaknya tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah implementasihukumserta pertimbanganhukumhakimdalammenetapkanhakasuhanakdan pemberian hak nafkah anak akibat terjadinyaperceraian.Metode dalam penelitian ini menggunakan metode dengan jenis penelitian hukum sosiologisatauempiris. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Hak anak asuh dah hak nafkah pada anak pasca perceraian sebenarnya sudah diatur pada Pasal 41 point b dan c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Hakim sebagai aktor utama dan dalam peranannya dalam penciptaan keadilan yang ideal, dalam kasus implementasi pemenuhan nafkah anak pasca putusnya perkawinan karena perceraian, tentunya melakukan banyak interpretasi juga memperhatikan asas kepatutan dan asas kemampuan dalam menentukan proporsional serta ukuran takaran seberapa banyak kewajiban yang harus ditanggung oleh ayah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jhm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the top of the home page for the journal This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal This list also allows the ...