JUMAHA
Vol. 2 No. 02 (2022): Edisi Oktober

Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Terhadap Penentuan Nilai Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Atas Transaksi Jual Beli Oleh Badan Keuangan Daerah Di Kabupaten Tabanan

Luh Eka Utami Rahayu (Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar)
Putu Lantika Oka Permadhi (Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2022

Abstract

Pemungutan BPHTB di Kabupaten Tabanan berdasarkan Regional Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme dan prosedur penentuan nilai BPHTB atas transaksi Jual Beli di Badan Keuangan Daerah di Tabanan dan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Bea Perlohen Hak Atas Tanah dan Bangunan terhadap penentuan nilai BPHTB atas transaksi Jual Beli di Badan Keuangan Daerah di Kabupaten Tabanan. .Penelitian ini bersifat deskriptif dengan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pemungutan BPHTB di Kabupaten Tabanan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomo 8 Tahun 2018 tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku sejak penelitian tata cara SSPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) BPHTB dan tata cara pembayaran BPHTB tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku aturan sehingga kepastian hukum bagi yang melakukan transaksi tertunda.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jhm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the top of the home page for the journal This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal This list also allows the ...