Pemungutan BPHTB di Kabupaten Tabanan berdasarkan Regional Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme dan prosedur penentuan nilai BPHTB atas transaksi Jual Beli di Badan Keuangan Daerah di Tabanan dan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Bea Perlohen Hak Atas Tanah dan Bangunan terhadap penentuan nilai BPHTB atas transaksi Jual Beli di Badan Keuangan Daerah di Kabupaten Tabanan. .Penelitian ini bersifat deskriptif dengan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pemungutan BPHTB di Kabupaten Tabanan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomo 8 Tahun 2018 tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku sejak penelitian tata cara SSPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) BPHTB dan tata cara pembayaran BPHTB tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku aturan sehingga kepastian hukum bagi yang melakukan transaksi tertunda.
Copyrights © 2022