Permasalahan sampah plastik saat ini merupakan fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak salah satunya pencemaran sampah plastik yang terjadi di Pantai Virgin Beach. Permasalahan tersebut didukung dari data BP2DAB (Badan Pengelola Pariwisata Desa Adat Bugbug) bahwa rata-rata jumlah sampah yang dihasilkan di kawasan Virgin Beach yaitu 3 karung per hari, akan tetapi jika ada event tertentu jumlah sampahnya bisa mencapai 6 karung per hari. Pencemaran tersebut merupakan permasalahan yang dapat menganggu estetika berhubung Pantai Virgin Beach merupakan tempat wisata yang dikunjungi banyak tourism mancanegara. Apapun dasar hukum dari permasalahan tersebut ada 5, yaitu Undang Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah , Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Awig-awig Desa Adat Bugbug Pawos 31 mengatur tentang lingkungan desa yang berdasarkan falsafah Tri Hita Karana, Pararem Desa Adat Bugbug Nomor 13/PRM/DAB/V/2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Copyrights © 2022