JUMAHA
Vol. 2 No. 02 (2022): Edisi Oktober

Penegakan Hukum Terhadap Tahanan Yang Melarikan Diri Dari Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Bangli

Ida Bagus Made Wahyu Rama Saputra (Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar)
I Nengah Susrama2 (Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2022

Abstract

Tahanan merupakan seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Penegakan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yaitu pemberian sanksi bagi tahanan yang tertangkap kembali setelah melarikan diri berupa penempatan di dalam sel pengasingan selama 2x6 hari. Tahanan yang melarikan diri tersebut juga tidak akan mendapatkan hak untuk menerima kunjungandan penundaan hak remisi selama satu tahun. Pemberian sanksi juga diberikan bagi petugas keamanan yang bertugas saat itu berupa hukuman disiplin diterapkan dengan cara penurunan pangkat dan pemotongan gaji. Adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yaitu, adanya Undang-undang RI no 12 tahun 1995, Petugas yang bersikap adil dan jujur, dan adanya bantuan dari instansi lain, serta faktor penghambatnya yaitu, SDM petugas belum semua sama, kekurangan personil keamanan, dan sarana atau fasilitas yang belum lengkap.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jhm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the top of the home page for the journal This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal This list also allows the ...