Kebijakan pengawasan dalam penertiban parkir liar di Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 29 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan pada Organisasi Dinas Daerah Kota Denpasar. Pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Denpasar dibagi menjadi dua jenis yaitu pengawasan langsung berupa patroli ke jalan-jalan sebanyak 50 kali dalamsetahundan pengawasan tidak langsung berupa laporan masyarakat melalui website Pro Denpasar. Tindakan hukum yang dilakukan Dinas Perhubungan untuk mengatasi permasalahan parkir liar di Kota Denpasar yakni dengan himbauan, teguran, penempelan stiker, penggembokan, penggembosan ban dan penderekan. Belum adanyaundang-undang yang mengatur kewenangan Dinas Perhubungan secara independen merupakan salah satufaktorpenghambatdalam pelaksanaan penertiban parkir liar.Dinas Perhubungan melakukan upaya-upaya yaitu pembinaan, himbauan kepada masyarakat, penyuluhan kesekolah-sekolah dan penertiban secara berkala.
Copyrights © 2022