Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa tindakan Self-Plagiarism terhadap karya tulis dalam hukum Hak Cipta serta memberikan tawaran gagasan dalam mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Hasil penelitian yang didapat bahwa tindakan Self-Plagiarism akan karya tulis dianggap bukan termasuk pelanggaran hukum melainkan hanya pelanggaran etika. Dan tawaran gagasan penyelesaian tindakan Self-Plagiarism yaitu dengan memperbaiki kesadaran akan ethical environment dan perbaruan norma dengan cara memperbaiki aturan yang sudah ada ataupun membuat aturan khusus.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022