Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkawinan beda agama yang terjadi di Indonesia dilihat dari sudut pandang hukum islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi (website) yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji.
Copyrights © 2014