Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution) untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat dengan penyelesaian yang lebih mudah, murah dan cepat. Penghulu sebagai pejabat pemerintah pada Kantor Urusan Agama yang menguasai Hukum Islam memiliki peran penting untuk menjadi mediator dalam kasus-kasus perdata Islam termasuk pembagian waris yang terjadi di masyarakat. Maka untuk menjadi seorang mediator yang baik, seorang penghulu mesti menguasai ilmu, teknik dan cara untuk melakukan mediasi agar dapat menyelesaikan kasus-kasus sengketa yang terjadi
Copyrights © 2021