Revitalisasi yaitu cara untuk menghidupkan kembali sesuatu yang sebelumnya tidak berjalan dengan baik atau tidak efektif. Peran dan fungsi Ikatan Notaris Indonesia selama ini masih dinilai kurang memadai dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga masih ditemukan beberapa notaris yang melanggar kode etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Peran dan fungsi notaris dalam kebangkitan eksistensi Ikatan Notaris Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mengurangi adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya, terkait penyebab terjadinya ketidakmaksimalnya suatu Ikatan Notaris Indonesia (INI) yaitu dimana notaris yang tidak menjalankan profesinya secara profesional. Pada saat ini, banyak Notaris yang kurang memahami nilai ilmu mutu dan tidak memahami kaidah etika dan norma hukum, dan karena kedudukan Notaris maka Ikatan Notaris Indonesia sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dengan adanya permasalahan seperti ini maka diperlukan untuk diadakan merevitalisasi peran dan fungsi Ikatan Notaris Indonesia agar mengurangi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Para Notaris.
Copyrights © 2022