Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu teknologi yang cukup besar pengaruhnya adalah dunia internet. Internet memperkenalkan masyarakat pada dunia digital. Tentunya perkembangan ini juga berimplikasi pada hukum, khususnya hak cipta. Karya kreatif dalam format tradisional kini dapat dikonversi ke bentuk digital, dan karya yang dilindungi oleh hak digital kini dapat dibuat. Dalam hal ini, undang-undang hak cipta yang digunakan untuk melindungi karya berhak cipta yang harus berkembang. Rumusan masalah yang diangkat ialah bagaimana perlindungan hukum terhadap ciptaan dalam era digital dan bagaimana implikasi pengaruh teknologi pengaman terhadap perlindungan hukum karya cipta digital. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi literatur. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mencari informasi dari buku, artikel dan jurnal yang dapat dijadikan bahan referensi untuk memperkuat argumentasi yang ada. Analisis data yang kami gunakan meliputi pengumpulan data kepustakaan, penelusuran dan pencatatan, serta pengelolaan bahan penelitian.
Copyrights © 2023