Qisthosia
Vol. 3 No. 2 (2022)

ANALISIS HUKUM ISLAM DALAM PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH DENGAN ALASAN HAMIL

Nur Akifah Janur (Prodi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene)
Nasriah Nasriah (Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2022

Abstract

Abstrak Dispensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan di Pengadilan Agama setempat karena terjadi penyimpangan dalam ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memuat tentang batasan usia minimal bagi pria dan wanita yang ingin melangsungkan pernikahan. Maraknya pergaulan bebas mangakibatkan hamil di luar nikah dan menjadi faktor utama dalam pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, serta menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut yang bertujuan untuk menghindari mudharat yang lebih besar. Namun, dalam hukum Islam ada akibat hukum yang ditimbulkan salah satunya mengenai status hukum pernikahannya, yang menjadi perbedaan pendapat para ulama. Selain itu, akan berdampak terhadap status nasab anak dalam kandungannya yang nantinya tidak akan mendapatkan nafkah, hak waris serta perwalian dari ayah biologisnya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

qisthosia

Publisher

Subject

Religion Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

This Qisthosia: Jurnal Syariah dan Hukum intents to publish issues on law studies and practices in Indonesia covering several topics related to Islamic law, Islamic Law of Criminal, Islamic Law of Family, Islamic Economic Law, Social Community, Constitutional law, International Law, Environmental ...