Anak adalah pemilik masa depan bangsa. Dalam kondisinya yang masih muda usia menyebabkan anak sangat bergantung pada orangtua atau walinya. Anak membutuhkan pemenuhan kebutuhan fisik maupun kebutuhan psikisnya, agar dapat tumbuh berkembang menjadi manusia dewasa yang sempurna akal budinya. Namun keadaan tak selalu seperti yang diharapkan. Anak yang masih lemah secara fisik terkadang mengalami sakit dan membutuhkan perawatan dokter atau bahkan harus dirawat di rumah sakit. Permasalahannya adalah, bagaimanakah keterpenuhan hak asasi anak dalam informed consent ketika anak harus menjalani pengobatan/perawatan dokter, apakah hak tersebut terpenuhi. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif, dengan mendasarkan pada ketentuan konstitusi serta undang-undang terkait. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hak asasi anak dalam pelaksanaan informed consent bagi pasien anak terpenuhi. Anak sebagai subjek hukum yang belum cukup umur akan diwakili oleh orangtua atau wali dalam menerima informasi serta memberikan persetujuan tentang tindakan yang akan dilangsungkan.
Copyrights © 2022