Journal of Social Science, Humanitis and Humaniora Adpertisi
Vol. 1 No. 2 (2021): Des 2021

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN

Danil (Unknown)
Asbullah Thamrin (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2022

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Perlindungan hukum bagi kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dengan jamian hak tanggungan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak kreditur adalah bentuk perjanjian kredit Akta di bawah tangan dan Perjanjian Kredit Akta Autentik. Untuk memperkuat posisi kreditur dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang menurut undang-undang yaitu Notaris dan PPAT.Upayah yang dilakukan untuk perlindungan hukum bagi kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dengan jaminan hak tanggungan adalah: 1) melakukan pembinaan berupa melakukan persuratan yang berisi peringatan dan perkunjungan ke debitur; 2) Somasi melalui bantuan pengadilan, apabila somasi tidak diindahkan oleh debitur maka kreditur dapat meminta bantuan kepada Pengadilan untuk melakukan eksekusi. Pasal 1211 KUH Perdata yaitu agar lelang dapat dilaksanakan perlu adanya surat penetapan Pengadilan berisi perintah eksekusi terhadap objek atau hak tanggungan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JSSHHA

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

Journal of Social Science, Humanitis and Humaniora Adpertisi, Jurnal ini diharapkan menjadi alternatif menuangkan ide-ide dan gagasan, baik yang telah dibuktikan lewat penelitian maupun hasil telaah pustaka dengan metode penelitian dan kaidah-kaidah ilmiah yang tepat. Jurnal ini bertujuan untuk ...