Latar Belakang: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan sebuah badan legislative yang berada di tingkat Desa sekaligus wakil dari masyarakat yang ada di Desa, . Tujuan : Untuk mengatahui kinerja Badan Permuawaratan Desa di Desa Margolembo, dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan mengetahui kendala kinerja Badan Permuswaratan Desa di Desa Margolembo dalam legalisasi setiap peraturan yang akan dibuat di Desa. Metode: penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Analisa data pada penelitian yang bersifat kualitatif berlandasan pada penggunaan keterangan secara lengkap dan mendalam menginterprestasikan data tentang variable, bersifat non-kulitatif dan dimaksudkan untuk melakukan eksplorasi mendalam dan tidak meluas terhadap fenomena Hasil: penelitian menunjukkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa Margolembo, dalam menjalankan fungsi Legalisasi setiap Peraturan Desa yang akan diterbitkan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak ditemukan kendala yang berarti. Kesimpulan: kinerja Badan Permusyaratan Desa Margolembo dalam menjalankan Fungsi legalisasi peraturan Desa sudah sesuai koridor dan aturan yang berlaku
Copyrights © 2022