Dalam kajian penulisan ini penulis ingin memberikan pemahaman terkait fungsi konosemen dalam perjanjian pengangkutan barang di laut dan bagaimana prosedur penerbitan konosemen serta kendala yang ditemui dalam penerbitan konosemen dan upaya mengatasinya. Selanjutnya dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif serta sumber data yang digunakan hanyalah data sekunder (penelitian kepustakaan) yang ditelaah dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah fungsi konosemen dalam perjanjian pengangkutan barang di laut antara perusahaan pengangkutan barang (perusahaan pelayaran) dengan pengiriman barang adalah disatu sisi dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah telah terjadinya penyerahan dan pengangkutan barang, konosemen dapat pula berfungsi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan/diperjual belikan kepada pihak ketiga lainnya, dan dilain sisi dapat pula dijadikan sebagai agunan bagi kepetingan pengirim dan penerima barang.
Copyrights © 2020