Penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak terlepas dari Lembaga ke Pemiluan, salah satunya Badan Pengawas Pemilu, karena dalam hal meningkatkan dan memaksimalkan kualitas dari penyelenggaraan Pemilu yang memberikan kepastian terhadap tegaknya kedaulatan dan hak pilih dari masyarakat tentunya ditentukan oleh profesionalitas, kapabilitas dan kredibilitas dari lembaga tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan diuraikan dalam bentuk deskriptif analisis. Dari hasil penelitian diperoleh beberapa kesimpulan : Pertama, Bawaslu mempunyai kedudukan dominan dalam penanganan penindakan pelanggaran Pemilu. Bawaslu berwenang menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang. Kedua, Berbagai Permasalahan dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya, memerlukan tindakan penyelesaian yang dapat dilakukan oleh otoritas pembentuk Undang-undang melalui revisi perundang-undangan, atau melalui tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Bawaslu atau KPU) melalui pembentukan peraturan tekhnis Penyelenggara Pemilu. Tindakan dalam bentuk pembentukan peraturan tekhnis penyelenggaraan pemilu oleh KPU atau Bawaslu lebih mudah dilakukan, meskipun sangat beresiko tertentu.
Copyrights © 2021