Hukum internasional telah mengatur sejumlah mekanisme penyelesaian sengketa antar negara di dunia yang mengharuskan cara-cara damai sebagai pendekatan utama. Namun dalam hal penyelesaian sengketa secara damai tidak tercapai maka cara-cara kekerasan atau tindakan use of force terhadap negara yang bersangkutan dapat digunakan, akan tetapi bersifat terbatas hanya untuk alasan tertentu atas legitimasi Dewan Keamanaan PBB. Hal tersebut tergambarkan pada tindakan use of force Negara Perancis pada Konflik Republik Mali yang menyebabkan 5 (lima) warga sipil termasuk anak-anak diantaranya tewas dan diklaim sebagai bagian dari kategorisasi kejahatan agresi. Oleh karena itu, tolak ukur pembolehan limitatif akan penggunaan kekerasan yang dimaksud menjadi hal yang cukup krusial dalam pertimbangan suatu negara atas pengambilan keputusan suatu tindakan intervensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kedudukan tindakan use of force yang dilakukan oleh Negara Perancis terhadap Republik Mali sebagai suatu kejahatan agresi dan akibat hukum terhadap negara pelaku kejahatan agresi.
Copyrights © 2020