Laporan keuangan koperasi sebagai laporan pertanggungjawaban keuangan diterbitkan setidaknya 1 bulan sebelum rapat anggota tahunan (RAT). Dalam menyusun laporan ini wajib mengikuti aturan SAK-ETAP, dimana laporan harus mudah dipahami, andal, memiliki relevansi, dapat dibandingkan, tepat waktu, komponen mengungguli bentuknya, dinilai sehat, lengkapan, keseimbangan biaya dan manfaat, serta materialitas. Tujuan studi ini guna menilai pengaruh Kompetensi SDM terhadap Kualitas Laporan Keuangan Koperasi dengan Teknologi Informasi menjadi variabel moderasinya. Sampel pada studi ini yaitu pengurus koperasi di Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Jawa Timur dengan kriteria yaitu mereka yang berkaitan dengan Laporan Keuangan Koperasi seperti Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Hasil studi mengindikasikan bahwasannya Kompetensi SDM mempengaruhi secara signifikan pada Kualitas Laporan Keuangan Koperasi dan didukung dengan Teknologi Informasi yang memadai.
Copyrights © 2021