Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis penerapan dan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Surya Trias Gemilang. Metode pengkajian ini yakni deskriptif kualitatif, Hasil pengkajian membuktikan jika PT. Surya Trias Gemilang sudah menetapkan tarif PPN dan memungut pajak berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, namun PT. Surya Trias Gemilang terlambat membayar kurang bayar PPN pada SPT Masa PPN bulan Februari 2018, keterlambatan ini dapat menyebabkan perusahaan dikenai sanksi administrasi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 42.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021