Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban keuangan desa oleh pemerintah desa di Kecamatan Sendang berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagai acuan pada masa pandemi Covid-19. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan kepada sejumlah perangkat desa yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sedangkan data sekunder diperoleh dari laporan keuangan dan informasi lainnya yang diperoleh dari website resmi desa. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni observasi dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan seksama berdasarkan hasil observasi dan wawancara untuk kemudian ditelaah hingga diperoleh suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan, mengenai pertanggungjawaban keuangan desa yang dimulai dari penerapan disiplin prosedur pertanggungjawaban keuangan desa, pemerintah desa Tugu dan desa Krosok di kecamatan Sendang telah menerapkan prosedur berdasarkan peraturan yang ditetapkan sebagaimana tujuannya untuk pelaporan keuangan desa. Selain itu, penyajian laporan keuangan desa sebagaimana yang telah tertuang dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pemerintah di kedua desa belum sepenuhnya menyajikan laporan keuangan yang lengkap. Kedua desa sama-sama hanya menyajikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Dalam penerapan di dalam kedua desa sudah menerapkan prinsip dan hukum Islam. Pertanggungjawaban keuangan desa berdasarkan perspektif Islam yaitu pertanggungjawaban keuangan desa harus menerapkan prinsip kejujuran dan keterbukaan. Selain itu dalam perspektif Islam, pelaksanaan pertanggungjawaban harus dilakukan berdasarkan pedoman yang berlaku seperti penerapan admisnistrasi yang sesuai dengan hukum Islam.
Copyrights © 2022