Dampak setelah pengesahan Undang-undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020 (omnibus law) pada tanggal 5 oktober 2020 oleh DPR-RI telah memicu aksi penolakan dari pekerja/buruh, akademisi, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil di sejumlah daerah. Pasalnya banyak regulasi yang ditujukan untuk melindungi hak-hak pekerja dalam undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 diganti atau bahkan dihapuskan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan bentuk penelitian hukum kepustakaan, data diperoleh merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, kemudian dianalisa dengan pendekatan secara analisis kualitatif. Penelitian ini bertujuan, untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja pasca diberlakukannya undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hasil Penelitian ini menerangkan bahwa pasca berlakunya Undang-Undang Cipta kerja tersebut banyak merugikan dikalangan pekerja dan menguntungkan pengusaha karena Undang-Undang Cipta Kerja mempunyai aturan turunan yaitu Peraturan pemerintah yaitu PP 34, 35 ,36 dan 37 dimana sangat banyak merugikan pekerja. Akan tetapi tetap pekerja dapat melakukan perlindunganya dengan tidak menggunakan Undang - undang Cipta Kerja dan PP turunannya namun menggunakan perjanjian kerja bersama (PKB) memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama hendaknya menganut Kuhperdata 1338 Juncto 1320 KUHperdata sebagai dasar hukumnya. Dalam konsep perlindungan hukum pihak pekerja yang kedudukan lebih lemah dari pengusaha/perusahaan maka hendaklah pekerja membuta Perjanjian kerja bersama harus lebih baik dari pada undang-undang cipta kerja.baik. dalam hal perlidngunan pekerja dengan mudahnya melakukan pemutusan hubungan kerja, dan nilai kompensasi phknya pun berkurang jauh dengan undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dalam pelaksanaan di lapangan, kiranya Perjanjian kerja bersama merupaka undang-undang tertingi untuk di jadikan pedoman kedua belah pihak.
Copyrights © 2022