Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
Vol 3 No 2 (2021): Edition for August 2021

Pencabutan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat

Jihan Sopyana (Unknown)
Aulia Ratar Putri, Salsa (Unknown)
Dewi Ratnasari, Siti (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2022

Abstract

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ini dibuat atau dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014. Pembentukan Peraturan Daerah adalah pembuatan Peraturan Daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan tipe penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Ketentuan tentang pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota merupakan upaya dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum. Oleh karena itu, wajib dilakukan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Penulisan ini dapat digunakan sebagai pedoman kepada beberapa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pembentukan Peraturan Daerah. Oleh sebab itu, diharapkan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah kedepan lebih baik lagi dengan cara mengikuti materi muatan baru yakni pembuatan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; mengikutsertakan perancang Peraturan Daerah, Akademisi (Dosen), peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

rechten

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Rechten memublikasikan artikel hasil penelitian atau pengkajian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Penelaahan dinamika dan perubahan sosial dari sudut ilmu hukum tersebut dapat dilakukan secara normatif (ilmu hukum normatif), filosofis (filsafat ...