Tindak kejahatan seksual dapat diartikan sebagai bentuk perbuatan yang mengabaikan nilai dan norma yang melanggar, bertentangan atau menyimpang dari aturan-aturan hukum. Herry Wirawan,ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap belasan Santriwati di Boarding School Bandung,Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memvonis Herry Wirawan dengan Hukuman mati.Jaksa juga menambahkan sanksi berupa membayar denda Rp. 500 juta dan membayar biaya restitusi kepada para korban sebesar Rp.331 Juta Rupiah, juga penyitaan dan lelang terhadap seluruh aset dan kekayaan Herry untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan. Serta sanksi non- material berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan dan hukuman kebiri kimia. Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual merupakan upaya dalam memberikan keadilan bagi para korban.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder.
Copyrights © 2022