Permasalahan pengangkatan anak dalam waktu yang terakhir ini banyak di perbincangkan dalam masyarakat kita dan telah mendapatkan perhatian dari pihak pemerintah. Khussunya yang mengangkat anak tersebut adalah WNA. Permasalahan tersebut telah berada dalam bidang hukum perdata internasional. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah; pertama, bagaimanakah hukum pengangkatan anak warga negara Indonesia secara internasional di Indonesia;kedua,bagaimanakah peran hukum perdata internasional terhadap adopsi anak antar negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Hukum Perdata Internasional terhadap adopsi anak antar negara terdiri dari 2 (dua) macam perlindungan hukum macam yaitu perlindungan secara preventif dan represi dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa yang tercantum dalam beberapa pasal. Pasal-pasal yang ada diharapkan dapat digunakan bukan hanya untuk melindungi, melainkan melaksanakan pengangkatan anak Indonesia oleh warga negara asing agar tidak terjadi permasalahan.
Copyrights © 2022