Anggapan ilmu hikmah sebagai ilmu kesaktian atau ilmu perdukunan adalah akibat penyempitan makna dari kata hikmah yang sebenarnya luas. Penyempitan makna tersebut dipengaruhi oleh hasil terjemah dalam kamus besar bahasa Indonesia. Terlebih lagi jika dihubungkan dengan agama oleh masyarakat yang pada akhirnya menjadi sebuah dogma dalam memandang ilmu hikmah sebagai ilmu kesaktian. Padahal keluasan makna kata hikmah disebutkan salah satunya dalam Q.S. Al-Baqarah: 129 sebagai salah satu sumber ilmu bagi kehidupan manusia. Hikmah sebagai sebuah ilmu maka tentu saja cakupannya harus luas dan tidak terpaku oleh beberapa jenis ilmu saja seperti ilmu spiritual dan sejenisnya. Oleh karena itu anggapan terkait ilmu hikmah sebagaimana disebutkan di atas harus dikonstruksi ulang dan diperluas. Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk merekonstruksi pandangan terhadap ilmu hikmah yang sempit (sebuah dogma) menjadi lebih luas (sebagai paradigma). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hermeneutika ma’na-cum-maghza untuk menemukan makna, signifikansi serta implikasi ayat terkait ilmu hikmah. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa ilmu hikmah bukan hanya sebuah ilmu kesaktian atau ilmu perdukunan saja, tetapi segala jenis ilmu yang dapat membawa manfaat untuk kehidupan, bahkan ilmu tambal ban dapat dikatakan juga sebagai ilmu hikmah. Karena secara ma’na dan maghza, maksud Q.S. Al-Baqarah: 129 adalah anjuran agar manusia terus membangun peradaban di dunia.
Copyrights © 2022