Salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan seksual. Pada peristiwa pelecehan seksual sebagian besar korban adalah perempuan dan pelakunya hampir pasti laki-laki. Tindak kekerasan seksual yang dialami oleh kaum perempuan di Indonesia masih menunjukan angka yang tinggi. Kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi pada seorang perempuan dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan laki-laki; perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class citizens. Latar belakang jurnal ini ialah bahwa adanya seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Balikpapan yang melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya yang masih berstatus sebagai anak, korban ini wajib diberikan suatu perlindungan baik terhadap fisik maupun emosional sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual serta apa hambatan dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan metode kepustakaan dan lapangan.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual, Pondok Pesantren
Copyrights © 2022