Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan desa, anggota BPD, dan perwakilan masyarakat di Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman. Permasalahannya kini, bahwa penyusunan RPJMDes tidaklah mudah karena dibutuhkan perhatian khusus berupa kemampuan pengetahuan dan keterampilan tentang perencanaan pembangunan serta kepekaan terhadap kondisi desa yang ditinggalinya. Sejak diterbitkan undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa, mengamanatkan bahwa pemerataan pembangunan harus dimulai dari desa. Pembangunan desa juga didukung dengan pengelolaan dana desa yang baik dan akuntabel. Hal ini juga didukung dengan adanya perencanaan pembangunan desa yang telah disusun dengan benar dan tepat sasaran yang dituangkan dalam dokumen RPJMDes. Oleh sebab itu, perlu adanya pendampingan dan pelatihan bagi aparat desa maupun masayarakat dalam menyusun RPJMDes. Pelatihan penyusunan RPJMDes bertujuan memberikan kemudahan dalam penulisan, teknik perencanaan, dan pemecahan analitis atas permasalahan pembangunan yang dihadapi desa
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022